A. Pengertian Perkawinan
Beberapa ahli memberikan definisi,
bahwa perkawinan ialah suatu persekutuan antara seorang pria dengan seorang
wanita yang diakui oleh negara untuk bersama/bersekutu yang kekal.
Menurut Soetojo Prawirihamidjojo,
perkawinan merupakan persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita
yang dikukuhkan secara formal dengan undang-undang (yuridis) dan kebanyakan
relegius.Sedangkan menurut Subekti, perkawinan adalah pertalian yang sah antara
seorang laki2 dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Menurut Kaelany H.D,
perkawinan adalah akad antara calon suami istri untuk memenuhi hajat jenisnya
menurut yang diatur oleh syariah. Dengan akad itu kedua calon akan
diperbolehkan bergaul
sebagai suami istri.
1. PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
Ketentuan tentang Perkawinan diatur
dalam KUHPer psl 26 s/d 102 BW. Dalam psl 26 BW, menyebutkan bahwa
undang-undang memandang perkawinan hanya dalam hubungan –hubungan
keperdataannya saja.
Hal ini berimplikasi bahwa suatu perkawinan hanya sah
apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang (BW),
sementara itu persyaratan serta peraturan agama dikesampingkan.
Hukum perkawinan adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta
akibat-akibatnya antara 2 pihak , yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita
dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut peraturan-peraturan
yang ditetapkan dalam UU.
a. Syarat-syarat Perkawinan
1. Syarat Materiil Absolut , antara lain :
a. Syarat-syarat Perkawinan
1. Syarat Materiil Absolut , antara lain :
·
Pihak2
calon mempelai dalam keadaan tidak kawin (psl 27 BW);
·
Masing2 pihak harus mencapai umur min yang
ditentukan oleh UU, laki2 18 tahun, perempuan 15 tahun (psl 29 BW);
·
Seorang
wanita tidak diperbolehkan kawin lagi sebelum lewat 300 hari terhitung sejak
bubarnya perkawinan (psl 34 BW);
·
Harus
ada izin dari pihak ketiga
·
Dengan
kemauan yang bebas, tidak ada paksaan (psl 28 BW);
2. Syarat
Materiil Relatif, antara lain :
·
Tidak
ada hubungan darah (keturunan) atau hubungan keluarga (semenda);
·
Antara
keduanya tidak pernah melakukan overspel; (persetubuhan yang dilakukan oleh
seorang laki-laki dan perempuan yang telah menikah atau belum tetapi tidak di
ikat oleh perkawinan yang dilakukan suka sama suka, tanpa adanya paksaan).
·
Tidak
melakukan perkawinan terhadap orang yang sama setelah dicerai untuk ketiga
kalinya.
3.
Syarat Formil :
syarat yang berhubungan dengan tata cara yang harus dipenuhi
sebelum proses perkawinan.
b. Asas-asas Perkawinan
Hukum perkawinan yang diatur di dalam KUHPer berdasarkan agama Kristen, memiliki beberapa asas, al :
Hukum perkawinan yang diatur di dalam KUHPer berdasarkan agama Kristen, memiliki beberapa asas, al :
1. Perkawinan berasaskan monogami dan melarang poligami (Psl 27
BW) ; ”Dalam waktu yang sama seorang laki2 hanya boleh mempunyai seorang istri,
dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami”.
2. Hanya mengenal perkawinan di dalam hubungan keperdataan,
yaitu dilakukan di muka Kantor Pencatatan Sipil;
Menurut BW perkawinan sah adalah perkawinan yang dilakukan di muka petugas kantor catatan sipil, sedangkan perkawinan yang dilakukan berdasarkan tata cara agama saja tidak dianggap sah.
Menurut BW perkawinan sah adalah perkawinan yang dilakukan di muka petugas kantor catatan sipil, sedangkan perkawinan yang dilakukan berdasarkan tata cara agama saja tidak dianggap sah.
3. Perkawinan dilakukan dengan persetujuan antara seorang pria
dan seorang wanita di dalam bidang hukum keluarga. (Psl 28 BW)
4. Perceraian hanya dapat terjadi berdasarkan pada ketentuan
UU. Berdasarkan ketentuan Psl 199 KUHPer, perkawinan bubar/putusnya perkawinan
karena :
·
Kematian,
yaitu suami/istri meninggal dunia;
·
Ketidak
hadiran ditempat atau kepergian suami/istri selama 10 tahun dan diikuti dengan
perkawinan baru oleh sumai/istri;
Bepergian selama 10 tahun ini dapat diperpendek menjadi 1 tahun, apabila :
1. Kepergian menumpang kapal dan kapal tersebut telah hancur,hilang.
2. Kepergian ke tempat berbahaya, mis : malapetaka gunung meletus, perang dll. Dan di yakini bahwa yang pergi sudah musnah.
Bepergian selama 10 tahun ini dapat diperpendek menjadi 1 tahun, apabila :
1. Kepergian menumpang kapal dan kapal tersebut telah hancur,hilang.
2. Kepergian ke tempat berbahaya, mis : malapetaka gunung meletus, perang dll. Dan di yakini bahwa yang pergi sudah musnah.
·
Keputusan
hakim/pengadilan sebagai akibat perpisahan meja makan dan tempat tidur selama 5
tahun , yang didaftarkan dalam daftar catatan sipil;
·
Perceraian
Perceraian merupakan salah satu dari bubarnya perkawinan. Perceraian artinya diputuskannya perkawinan itu oleh hakim, karena sebab tertentu. Sedangkan perceraian karena persetujuan2 bersama antara suami istri tidak diperbolehkan.
Perceraian merupakan salah satu dari bubarnya perkawinan. Perceraian artinya diputuskannya perkawinan itu oleh hakim, karena sebab tertentu. Sedangkan perceraian karena persetujuan2 bersama antara suami istri tidak diperbolehkan.
·
Sebab2/
alasan2 perceraian antara lain :
- Zina (Overspel);
- Meninggalkan tempat tinggal dengan sengaja;
- Dikenakan hukuman selama 5 tahun, dan
- Penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
- Zina (Overspel);
- Meninggalkan tempat tinggal dengan sengaja;
- Dikenakan hukuman selama 5 tahun, dan
- Penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
5. Perkawinan hanya sah,
apabila memenuhi persyaratan yang dikehendaki UU, yaitu : syarat materil da
syarat formil.
6. Perkawinan berakibat terhadap hak dan kewajiban suami istri.
7. Perkawinan merupakan dasar terwujudnya pertalian darah
sehingga melahirkan hak dan kewajiban terhadap keturunannya;
8. Perkawinan mempunyai
akibat di dalam bidang kekayaan suami istri;
c. Perjanjian Perkawinan
Perjanjian kawin adalah perjanjian
yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan
dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta benda
mereka.
Menurut sistem KUHPer, harta
kekayaan harta bersama yang menyeluruh adalah akibat yang normal dari suatu
perkawinan. Sedangkan pembatasan atau penutupan setiap kebersamaan harta yang
menyeluruh hanya dapat dilakukan dengan suatu perjanjian kawin.
Pada umumnya suatu perjanjian kawin dibuat dengan alasan :
1. bilamana terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak daripada pihak lain;
2. kedua belah pihak masing-masing membawa masukan yang cukup besar;
3. masing-masing mempunyai usaha sendiri-sendiri, sehingga kalo salah satu faillit, yang lain tidak bersangkut;
4. atas utang-utang yang mereka buiat sebelum kawin, masing-masing akan bertanggung gugat sendiri-sendiri
1. bilamana terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak daripada pihak lain;
2. kedua belah pihak masing-masing membawa masukan yang cukup besar;
3. masing-masing mempunyai usaha sendiri-sendiri, sehingga kalo salah satu faillit, yang lain tidak bersangkut;
4. atas utang-utang yang mereka buiat sebelum kawin, masing-masing akan bertanggung gugat sendiri-sendiri
Sedangkan bentuk perjanjian kawin menurut KUHPer, harus dibuat dengan akta Notaris.
Selain itu perjanjian kawin harus dilakukan sebelum perkawinan, karena setelah
pelangsungan perkawinan dengan cara apa pun juga, perjanjian kawin itu tidak
dapat diubah.
Di dalam KUHPer terkandung asas-asas
bahwa kedua belah pihak adalah bebas dalam menentukan isi perjanjian kawin yang
dibuatnya, asalnya tidak bertentangan UU, kesusilaan dan ketertiban umum.
d. Batalnya Perkawinan
Suatu perkawinan dikatakan batal (dibatalkan), bilamana
perkawinan itu tidak memenuhi syarat-syarat sesudah diajukan ke Pengadilan.
Dalam KUHPer, dikatakan bahwa tiada suatu perkawinan menjadi
batal karena hukum. Pernyataan batal suatu perkawinan yang bertentangan dengan
uu disyaratkan adanya keputusan pengadilan.
2. PERKAWINAN MENURUT UU No. 1 TAHUN 1974
A. Dasar Perkawinan (Psl 1 s/d 5 UUP)
2. PERKAWINAN MENURUT UU No. 1 TAHUN 1974
A. Dasar Perkawinan (Psl 1 s/d 5 UUP)
Pasal 1 UUP, perkawinan adalah ikatan
lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan Tujuan Perkawinan adalah
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Di mana suami istri perlu saling
membantu dan melengkapi, agar masing2 dapat mengembangkan kepribadiannya
membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
Suatu perkawinan adalah sah bilamana
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan di
samping itu tiap-tiap perkawinan harus di catat menurut peraturaan perundangan
yang berlaku.
Dalam suatu perkawinan seorang pria
hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai
seorang suami (psl 3 UUP). Namun Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang
suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak
yang bersangkutan (poligami). .
Seorang suami akan beristri lebih
dari seorang, wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat
tinggalnya. Tetapi pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang
akan beristri lebih dari seorang, apabila :
a. Istri tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai istri;
b. Istri mendapatkan cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
b. Istri mendapatkan cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat
mengajukan permohonan kepada Pengadilan adalah sebagai berikut :
a. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan2 hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anak mereka.
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan2 hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anak mereka.
Prinsip Perkawinan yaitu calon suami istri harus telah masuk
jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar supaya dapat mewujudkan
tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian.
B. Syarat-syarat Perkawinan (Psl 6 s/d 12 UUP)
Syarat untuk dapat melangsungkan Perkawinan, (psl 6 UUP) yaitu :
B. Syarat-syarat Perkawinan (Psl 6 s/d 12 UUP)
Syarat untuk dapat melangsungkan Perkawinan, (psl 6 UUP) yaitu :
1. Pekawinan harus didasarkan atas persetujuan ke 2 calon
mempelai;
2.
Seorang
yang belum mendapat umur 21 tahun harus mendapat izin kedua ortu;
3.
Apabila
salah seorang dari ke 2 ortu telah koit atau dalam keadaan tidak mampu
menyatakan kehendaknya, maka izincukup diperoleh dari ortu yang masih hidup/
yang mampu menyatakan kehendaknya.
4.
Apabila
ke 2 ortu telah koit, maka izin diperoleh dari wali orang yang
memelihara/keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus
keatas.
5.
Apabila
ada perbedaan pendapat antara orang2 tersebut diatas, maka pengadilan dalam
daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atau
permintaan orang tersebut dapat memberi izin setelah lebih dahulu mendengar
orang2 yang berbeda pendapat di atas.
6. Batas umur untuk perkawinan adalah pria 19 tahun dan
perempuan 16 tahun. Tapi ada dispensasi kepada Pengadilan terhadap penyimpangan
diatas. (psl 7 UUP).
7. Tidak masih terikat dalam suatu perkawinan dengan orang
lain, kecuali dalam hal yang tersebut pada pasal 3 dan 4 UU ini (psl 9 UUP).
8. Tidak bercerai untuk kedua kali dengan suami/istri yang sama
yang hendak dikawini (psl 10 UUP).
9.
Bagi
janda, sudah lewat waktu tunggu /masa iddah (Psl 11 UUP);
Bagi wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu
tunggu. Mengenai waktu tunggu, diatur dalam PP No.9/1975, yaitu sbb :
1. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu 130
hari;
2.
Apabila
perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih datang bulan
ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak
lagi datang bulan ditetapkan 90 hari, dan bagi yang sedang hamil ditetapkan
sampai melahirkan anak, dan bagi yang belum pernah disetubuhi oleh bekas suaminya
tidak ada waktu tunggu;
3. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu
tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang inkrach, sedangkan
perkawina yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak
kematian suami.
Larangan Perkawinan (psl 8 UUP), bagi kedua calon, yaitu :
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping (sdr, sdr ortu, sdr nenek);
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas;
c. Berhubungan semeda (mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri) ;
d. Berhubungan sdr dengan istri/ sebagai bibi/ kemenakan dari istri dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
e. Berhubungan sesusuan (ortu susuan, anak susuan, sdr dan bibi susuan);
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya/peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
C. Pencegahan Perkawinan (Psl 13 s/d 21 UUP)
Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Adapun para pihak yang dapat mencegah perkawina , yaitu :
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah;
b. Saudara;
c. Wali Nikah;
d. Wali;
e. Pengampu dari salah seorang calon mempelai
f. Pihak-pihak yang berkepentingan.
D. Batalnya Perkawinan ( Pasal 22 s/d 28 UUP)
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping (sdr, sdr ortu, sdr nenek);
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas;
c. Berhubungan semeda (mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri) ;
d. Berhubungan sdr dengan istri/ sebagai bibi/ kemenakan dari istri dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
e. Berhubungan sesusuan (ortu susuan, anak susuan, sdr dan bibi susuan);
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya/peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
C. Pencegahan Perkawinan (Psl 13 s/d 21 UUP)
Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Adapun para pihak yang dapat mencegah perkawina , yaitu :
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah;
b. Saudara;
c. Wali Nikah;
d. Wali;
e. Pengampu dari salah seorang calon mempelai
f. Pihak-pihak yang berkepentingan.
D. Batalnya Perkawinan ( Pasal 22 s/d 28 UUP)
Suatu perkawinan dapat
dibatalkan/fasid, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan. Pengertian “dapat” diartikan bisa batal atau bisa
tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak
menentukan lain.
Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah :
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami /istri;
b. Suami / Istri;
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
d. Pejabat yang ditunjuk yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut.
E. Perjanjian Perkawinan (Psl 29 UUP)
Calon suami dan calon istri yang melangsungkan perkawinan
dapat membuat perjanjian perkawinan, dengan memenuhi syarat-syarat berikut ini
:
a. di buat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan;
b. dalam bentuk tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat;
c. isi perjanjian tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan;
d. mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan;
e. selama perkawinan berlangsung, perjanjian tidak dapat diubah;
f. perjanjian dimuat dalam akta perkawinan.
Isi perjanjian perkawinan misalnya :
a)
mengenai
penyatuan harta kekayaan suami dan istri, penguasaan, pengawasan dan perawatan
harta kekayaan istri oleh suami dll.
b)
Isi
perjanjian tidak boleh melanggar batas-batas hukum, misalnya dalam perjanjian
ditentukan istri tidak diberi wewenang melakukan perbuata hukum;
c)
Isi perjanjian tidak boleh melanggar
batas-batas agama, misalnyan dalam perjanjian ditentukan istri ata suami tetap
bebas bergaul dengan laki2 atau perempuan lain di luar rumah tangga mereka;
d)
Isi perjanjian tidak boleh melanggar batas
kesusilaan, misalnya dalam perjanjian ditentukan suami tidak boleh melakukan
pengontrolan terhadap perbuatan istri di luar rumah dll.
Mengenai perjanjian
perkawinan yang berkenaan dengan harta kekayaan, terdapat perbedaan prinsipil
antara ketentuan yang di atur KUHPer dengan UUP. Dalam KUHPer ditentukan
apabila tidak diadakan perjanjian, sejak perkawinan dilangsungkan terjadi
penyatuan harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri.
Sebaliknya
dalam UUP, apabila tidak diadakan perjanjian perkawinan, sejak perkawinan
dilangsungkan harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri tetap dikuasai masing-masing
pihak (Psl 35 UUP)
F. Hubungan Hukum Antara Suami dan Istri (Psl 30 s/d 34 UUP)
a. Hak suami-istri, antara lain :
1.
Suami
dan istri mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam kehidupan rumah tangga
dan pergaulan hidup dalam masyarakat ;
2.
Suami dan istri sama-sama berhak melakukan
perbuatan hukum;
3.
Suami
dan istri mempunyai kesempatan yang sama untuk mengajukan gugatan kepada
Pengadilan apabila ada yang melalaikan kewajibannya.
b.
Kewajiban Suami- Istri, antara lain :
1. Suami dan istri berkewajiban luhur menegakkan rumah tangga
yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat;
2. Suami dan istri
mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh suami istri bersama;
3. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat
menghormati, setia, memberikan bantuan lahir bathin antara satu sama lain;
4. Suami istri wajib memelihara dan mendidik anak- anak
sebaik-baiknya samapai mereka dapat berdiri sendiri atau kawin.
c.
Kewajiban dan Kedudukan suami istri, antara lain :
1.
Suami
wajib melindungi istri dan memberi nafkah hidup berumah tangga sesuai dengan
kemampuan ;
2.
Istri
wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
3.
Suami
berkedudukan sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.
G. Kedudukan Anak dan Hubungan Ortu dan Anak
Salah satu akibat perkawinan antara
suami dan istri ialah lahirnya anak. Akibat perkawinan dan segala
permasalahannya tentu tidak lepas dengan status anak yang dilahirkan, baik yang
dilahirkan sebagai akibat hubungan suami isteri yang dilakukan oleh laki-laki
dan perempuan yang terikat tali perkawinan yang sah maupun hubungan suami
isteri di antara laki-laki dan perempuan yang tidak mempunyai ikatan perkawinan
yang sah.
Anak Sah ( Pasal 42 UUP )
Menurut ketentuan pasal tersebut ada 2 macam anak sah, yaitu :
1. Anak yang dilahirkan dalam perkawinan, ada 2 kemungkinannya :
a. setelah perkawinan dilangsungkan, istri baru hamil kemudian melahirkan anak;
b. sebelum perkawinan dilangsungkan, istri sudah hamil lebih dulu, sesudah dilangsungkan perkawinan, istri melahirkan anak.
2. Anak yang dilahirkan sebagai akibat perkawinan.
Dalam hal ini, istri hamil setelah
perkawinan dilangsungkan, kemudian terjadi perceraian atau kematian suami.
Setelah perceraian itu si istri melahirkan anak. Di dalam Pasal 99 Kompilasi
Hukum Islam,menyebutkan bahwa anak yang sah adalah :
a. Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
b. Hasil pembuahan suami isteri yang di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.
Akibat hukum dari kelahiran anak sah
adalah timbulnya hubungan hukum antara ortu dan anak. Ortu mempunyai hak dan
kewajiban terhadap anak ( kekuasaan ortu ) dan sebaliknya.
Anak Tidak Sah ( Pasal 43-44 UUP)
Dalam hukum Islam, hubungan suami
isteri antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat tali pernikahan
disebut “zina”, sehingga apabila akibat hubungan dimaksud membuahkan janin,
maka setelah dilahirkan anak tersebut adalah anak luar nikah atau yang dalam
masyarakat lebih dikenal dengan istilah “anak zina”. Sedangkan anak luar nikah
yang dimaksud dalam hukum perdata adalah anak yang dibenihkan dan dilahirkan di
luar perkawinan.
Perbedaan anak zina dengan anak luar kawin menurut hukum perdata adalah;
1. Apabila orang tua salah satu atau keduanya masih terikat dengan perkawinan lain, kemudian mereka melakukan hubungan seksual dan melahirkan anak, maka anak tersebut disebut anak zina.
2. Apabila orang tua anak di luar kawin itu masih sama-sama bujang (jejaka, perawan, duda dan janda), mereka mengadakan hubungan seksual dan melahirkan anak maka anak itu disebut anak luar kawin.
Anak di luar nikah atau dikenal anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, seperti yang tercantum dalam Pasal 43 ayat 1 UUP dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam bahwa “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Di samping itu dijelaskan juga tentang status anak dari perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan yang dihamilinya sebelum pernikahan. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 53 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam bahwa : “Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan setelah anak yang dikandung lahir”.
Sedangkan dalam Pasal 162 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan tentang status anak li’an (sebagai akibat pengingkaran suami terhadap janin dan/atau anak yang dilahirkan istrinya).
Untuk lebih mendekatkan makna yang demikian, pasal 44 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 hanya menyatakan “seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan kelahiran anak itu akibat daripada perzinaan tersebut. Sangkalan ini hanya dapat dikemukakan oleh suami berdasarkan permohonan pengesahan dari pihak yang berkepentingan ( istri atau keluarga dari istri).
Hubungan suami isteri yang tidak sah tersebut, dapat terjadi atas dasar suka sama suka ataupun karena perkosaan, baik yang dilakukan oleh orang yang telah menikah ataupun belum menikah.
Jadi
dapat di simpulkan, yang termasuk anak yg lahir di luar pernikahan adalah :
1.
Anak
yang dilahirkan oleh wanita yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah
dengan pria yang menghamilinya.
2.
Anak
yg dilahirkan oleh wanita akibat korban perkosaan oleh satu orang pria / lebih.
3.
Anak
yang dilahirkan oleh wanita yang dili’an (diingkari) oleh suaminya.
4.
Anak yang dilahirkan oleh wanita yang
kehamilannya akibat salah orang (salah sangka), disangka suami ternyata bukan.
5.
Anak
yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat pernikahan yang diharamkan
seperti menikah dengan saudara kandung atau saudara sepesusuan.
Angka 4 dan 5 di atas dalam hukum Islam disebut anak Subhat
yang apabila diakui oleh Bapak subhatnya, nasabnya dapat dihubungkan kepadanya.
Mengenai hak waris bagi anak di luar
perkawinan, maka anak tersebut hanya mempunyai hubungan waris-mewarisi dengan
ibunya dan keluarga ibunya saja, sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 186
Kompilasi Hukum Islam : ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”. Dengan
demikian, maka anak tersebut secara hukum tidak mempunyai hubungan hukum saling
mewarisi dengan ayah/bapak alami (genetiknya). H. Harta Benda Dalam Perkawinan
( Pasal 35-37 UUP )
Harta
benda dalam perkawinan, dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1. Harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan;
2. Harta bawaan, yaitu harta benda yang di bawa oleh masing-masing suami dan istri ketika terjadi perkawinan;
3. Harta perolehan, yaitu harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan istri sebagai hadiah atau warisan.
H. Putusnya Perkawinan dan Akibatnya ( Pasal 38-41 UUP )
Perkawinan dapat putus karena tiga hal yaitu karena :
1. Kematian
2. Perceraian
3. Putusan Pengadilan
1. Harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan;
2. Harta bawaan, yaitu harta benda yang di bawa oleh masing-masing suami dan istri ketika terjadi perkawinan;
3. Harta perolehan, yaitu harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan istri sebagai hadiah atau warisan.
H. Putusnya Perkawinan dan Akibatnya ( Pasal 38-41 UUP )
Perkawinan dapat putus karena tiga hal yaitu karena :
1. Kematian
2. Perceraian
3. Putusan Pengadilan
1. Putusnya Perkawinan karena kematian
Putusnya perkawinan karena kematian sering disebut oleh masyarakat dengan istilah ” cerai mati ”.
Putusnya Perkawinana karena perceraian
Putusnya perkawinan karena perceraian ada 2 istilah, yaitu ” cerai gugat ” dan ” cerai talak ”.
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah tidak berhasil didamaikan.
Adapun alasan-alasan yang dapat dipergunakan untuk melakukan perceraian adalah :
a) Berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan
lain sebagainya yang
sukar
disembuhkan;
b) Pergi selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah
c) Setelah perkawinan mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang
b) Pergi selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah
c) Setelah perkawinan mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang
lebih berat;
d) Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
e) Mendapat cacad badan atau penyakit lain yang menyebabkan tidak dapat
d) Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
e) Mendapat cacad badan atau penyakit lain yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan kewajiban
sebagai suami atau isteri;
f) Terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus
f) Terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus
Catatan : Alasan perceraian dalam
Pasal 116 KHI mencantumkan 6 hal yang tersebut dalam UUP, tetapi ada dua alasan
tambahan yaitu: Suami melanggar talik talak dan peralihan agama (murtad yang
menyebabkan terjadinya percekcokan).
Perceraian hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi salah satu dari alasan2 tersebut di atas. Perceraian harus dengan gugatan ke depan sidang Pengadilan. Bagi yang beragama islam, perceraian yang dilakukan di depan PA adalah cerai talak. Sedangkan yang beragama islam dan yang non muslim, perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri dengan surat gugatan perceraian.
Perceraian dapat terjadi karena talak dan gugatan , menunjukkan kesan adanya perselisihan antara suami istri:
Perceraian hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi salah satu dari alasan2 tersebut di atas. Perceraian harus dengan gugatan ke depan sidang Pengadilan. Bagi yang beragama islam, perceraian yang dilakukan di depan PA adalah cerai talak. Sedangkan yang beragama islam dan yang non muslim, perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri dengan surat gugatan perceraian.
Perceraian dapat terjadi karena talak dan gugatan , menunjukkan kesan adanya perselisihan antara suami istri:
a)
Cerai Talak (Pasal 117-122 KHI)
Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama
yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
** Macam-macam talak.
(1) Talak Raj’i, yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami masih berhak merujuk dalam masa iddah.
(2) Talak Ba’in:
- Talak ba’in Shughraa, yaitu talak yang tidak boleh dirujuk meski dalam masa iddah, tetapi boleh dengan akad nikah baru.
- Talak ba’in Kubraa, yaitu talak ketiga kalinya, tidak dapat dirujuk dan dinikah.
(3) Talak Sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri dalam keadaan suci dan tidak dicampuri. Talak semacam ini hukumnya halal.
(4) Talak Bid’i adalah talak yang dilarang yaitu talak yang dijatuhkan keadaan haid atau dijatuhkan dalam keadaan suci tetapi telah dicampuri. Talak semacam ini hukumnya haram.
b)
Gugatan perceraian, yaitu setiap bentuk perceraian yang diajukan oleh pihak
isteri.
I. Perkawinan Campuran ( Psl 57 UUP)
I. Perkawinan Campuran ( Psl 57 UUP)
Perkawinan campuran adalah
perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan
karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan
Indonesia.
Perkawinan campuran ini dapat dilangsungkan di Luar Negeri dan dapat pula di Indonesia. Kalo di indonesia harus menurut UUP No. 1 Tahun 1974.
Perkawinan campuran di catat oleh Pegawai pencatat yang berwenang.
Yang beragama Islam : Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk (P3NTCR).
Yang beragama non islam : Pegawai kantor catatan sipil. Hak Pengasuhan Anak Setelah Perceraian
pertanyaan.
Apakah seorang ibu bisa kehilangan hak asuh atas anaknya yang belum berusia 12 tahun,yang telah diputuskan di pengadilan pada saat perceraian? Kalau bisa, apa saja faktor-faktor penyebabnya? Dan mungkinkah hak asuh anak berpindah ke orangtua dari pasangan yang telah bercerai apabila keduanya dianggap tidak layak mengasuh sang anak?
Jawaban:
Seorang ibu dapat saja kehilangan hak asuh atas anaknya yang belum berusia 12 tahun pada putusan perceraian.
Hukum Nasional Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tidak mengatur khusus mengenai faktor-faktor seorang ibu dapat kehilangan hak asuhnya, demikian pula tidak diatur siapa yang berhak mendapatkan hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun.
Jika mengacu pada ketentuan Hukum Islam di mana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai hukum perkawinan, berdasarkan pasal 105 huruf a, dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak Ibu-nya. Namun, berdasarkan pasal 156 huruf c, seorang Ibu dapat kehilangan hak asuh atas anak apabila tidak dapat memberikan jaminan keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya pengasuhan telah diberikan (semua biaya pemeliharaan dan nafkah anak dibebankan pada Bapak si Anak menurut kemampuannya).
Hak asuh atas anak dapat saja berpindah dari pemegang hak asuh yang semula ditetapkan oleh Pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Hak asuh atas anak pada dasarnya hanya diberikan kepada Bapak atau Ibu dari si Anak. Oleh karena itu, permohonan hak asuh atas anak hanya dapat diajukan oleh salah satu dari orang tua si anak, baik Bapak atau Ibu. Pemberian hak asuh kepada salah satu dari orang tua si Anak tidak meniadakan kewajiban dari orang tua lain si Anak yang tidak mendapat hak asuh. Dalam hal terjadinya perceraian kekuasaan orang tua terhadap anak terus berlangsung, sehingga tidak menimbulkan perwalian terhadap anak. Perwalian baru akan muncul apabila kekuasaan orang tua atas anak sudah tidak ada, karena meninggalnya orang tua si Anak atau karena kekuasaan orang tua tersebut dicabut berdasarkan keputusan pengadilan. Kakek dan/atau nenek dari si Anak hanya dapat berperan dalam hal Perwalian, bukan dalam hak asuh atas anak dimana kekuasaan orang tua masih berperan.
Kekuasaan salah satu atau kedua orang tua dapat dicabut apabila salah satu atau keduanya telah melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan/atau berkelakuan sangat buruk. Permohonan pencabutan kekuasaan orang tua tersebut dapat dilakukan oleh salah satu dari orang tua terhadap orang tua lain (Ibu kepada Bapak si Anak atau Bapak terhadap Ibu si Anak), kakek/nenek dari si anak, atau kakak dari si Anak yang sudah dewasa.
Dalam KHI Pasal 156 huruf a, diatur mengenai penggantian kedudukan Ibu yang memegang hak pemeliharaan atas anak. Hal ini dilakukan apabila Ibu dari si Anak meninggal dunia. Ia dapat digantikan oleh:
Perkawinan campuran ini dapat dilangsungkan di Luar Negeri dan dapat pula di Indonesia. Kalo di indonesia harus menurut UUP No. 1 Tahun 1974.
Perkawinan campuran di catat oleh Pegawai pencatat yang berwenang.
Yang beragama Islam : Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk (P3NTCR).
Yang beragama non islam : Pegawai kantor catatan sipil. Hak Pengasuhan Anak Setelah Perceraian
pertanyaan.
Apakah seorang ibu bisa kehilangan hak asuh atas anaknya yang belum berusia 12 tahun,yang telah diputuskan di pengadilan pada saat perceraian? Kalau bisa, apa saja faktor-faktor penyebabnya? Dan mungkinkah hak asuh anak berpindah ke orangtua dari pasangan yang telah bercerai apabila keduanya dianggap tidak layak mengasuh sang anak?
Jawaban:
Seorang ibu dapat saja kehilangan hak asuh atas anaknya yang belum berusia 12 tahun pada putusan perceraian.
Hukum Nasional Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tidak mengatur khusus mengenai faktor-faktor seorang ibu dapat kehilangan hak asuhnya, demikian pula tidak diatur siapa yang berhak mendapatkan hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun.
Jika mengacu pada ketentuan Hukum Islam di mana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai hukum perkawinan, berdasarkan pasal 105 huruf a, dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak Ibu-nya. Namun, berdasarkan pasal 156 huruf c, seorang Ibu dapat kehilangan hak asuh atas anak apabila tidak dapat memberikan jaminan keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya pengasuhan telah diberikan (semua biaya pemeliharaan dan nafkah anak dibebankan pada Bapak si Anak menurut kemampuannya).
Hak asuh atas anak dapat saja berpindah dari pemegang hak asuh yang semula ditetapkan oleh Pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Hak asuh atas anak pada dasarnya hanya diberikan kepada Bapak atau Ibu dari si Anak. Oleh karena itu, permohonan hak asuh atas anak hanya dapat diajukan oleh salah satu dari orang tua si anak, baik Bapak atau Ibu. Pemberian hak asuh kepada salah satu dari orang tua si Anak tidak meniadakan kewajiban dari orang tua lain si Anak yang tidak mendapat hak asuh. Dalam hal terjadinya perceraian kekuasaan orang tua terhadap anak terus berlangsung, sehingga tidak menimbulkan perwalian terhadap anak. Perwalian baru akan muncul apabila kekuasaan orang tua atas anak sudah tidak ada, karena meninggalnya orang tua si Anak atau karena kekuasaan orang tua tersebut dicabut berdasarkan keputusan pengadilan. Kakek dan/atau nenek dari si Anak hanya dapat berperan dalam hal Perwalian, bukan dalam hak asuh atas anak dimana kekuasaan orang tua masih berperan.
Kekuasaan salah satu atau kedua orang tua dapat dicabut apabila salah satu atau keduanya telah melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan/atau berkelakuan sangat buruk. Permohonan pencabutan kekuasaan orang tua tersebut dapat dilakukan oleh salah satu dari orang tua terhadap orang tua lain (Ibu kepada Bapak si Anak atau Bapak terhadap Ibu si Anak), kakek/nenek dari si anak, atau kakak dari si Anak yang sudah dewasa.
Dalam KHI Pasal 156 huruf a, diatur mengenai penggantian kedudukan Ibu yang memegang hak pemeliharaan atas anak. Hal ini dilakukan apabila Ibu dari si Anak meninggal dunia. Ia dapat digantikan oleh:
1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari Ibu, misal
nenek dari pihak Ibu si Anak;
2. ayah si Anak;
3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari Ayah;
4. saudara perempuan dari Anak tersebut;
6. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari Ayah.
2. ayah si Anak;
3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari Ayah;
4. saudara perempuan dari Anak tersebut;
6. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari Ayah.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pemutusan kebersamaan untung dan rugi. Hak-hak ganti rugi pada pemutusan kebersamaan, maka untung & rugi dibagi atau dipikul sama rata. Hak reprise yaitu apabila dalam kebersamaan (untung dan rugi) telah menyeludup bezit pribadi dan suami mempunyai hak dari kebersamaan itu. Kebersamaan buah dan penghasilan. Yang penting pada kebersamaan buah dan penghasilan bahwa hanya hal yang ada dalam kebersamaan untung dan rugi diterima sebagai “keuntungan” itu saja yang menjadi bersama, dan sama sekali tidak ada pemikulan bersama mengenai kerugian, kalau ada kerugian itu beban suami.
Kebersamaan “inbudel” (harta bergerak) “Verblij-vingsbeding” dan sebagainya (janji penyimpangan) . Inbudel ialah semua barang-barang bergerak yang termasuk dalam rumah tangga dan perabot rumah seseorang, kecuali koleksi-koleksi. Peniadaan setiap kebersamaan. Mengenai berbagai bagian dari harta kekayaan sering kali tidak jelas dan ada keragu-raguan dapat ditentukan milik istri atau suami harta benda tersebut. Dalam keadaan demikian barang itu sulit dimasukkan kedalam harta bersama. Hukum harta-perkawinan internasional dan traktat mengenai hukum harta-perkawinan. Dalam traktat tentang hukum harta perkawianan hanya berlaku bagi beberapa Negara, kita dapati aturan yang sesuai dengan yang tersebut di atas. Pemberian keuntungan berkenaan dengan perkawinan. Undang-Undang memberi beberapa peraturan sehubungan dengan pemberian keuntungan pada pristiwa perkawinan dan membedakannya menjadi Pemberian-pemberian di antara para calon suami-istri mengenai barang-barang yang sekarang sudah ada ; Penghadiahan-penghadiahan karena ada yang meninggal dunia ; Pemberian-pemberian dari pihak ketiga.
4 komentar:
weeww harus mempersiapkan dulu nih buat kawin ahaha. tapi masih lama pengen kerja dulu nih bro. thanks sudah share
http://www.jordanvengeance.com/2013/10/makna-sumpah-pemuda-bukan-sumpah-miapa.html
yo'i ...
Kingdom.
Do you do guest posting? I think itd be excellent for you personally to complete a guest spot on my website, let me know if youre game.
You on the homepage of digg or reddit or some other major web page? Cause your hosting is Seriously sluggish suitable now, atleast for me.
You know, should you had one of all those tweet meme buttons it would make it a heck of a whole lot less complicated for us to share your posts on social web sites.
There is noticeably a bunch to know about this. I assume you made various nice points in features also.
TOP Google Ranking On Your Site
What is great respecting is dealing with instead of depending on.
Its true, whether you need to believe it or not.
pm 0.1 filter
hydrogen water machine amazon
ionic air purifier reviews consumer reports
Posting Komentar