Banner 88X31

Sabtu, 02 November 2013

GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN PT.INALUM

A. Visi, Misi dan Nilai Perusahaan
1. Visi PT. INALUM
Untuk lebih menjelaskan tujuan ataupun target pencapaian perusahaan, maka PT. INALUM memiliki visi, yaitu : PT. INALUM Adalah Perusahaan Kelas Dunia Dalam Bidang Aluminium Dan Industri Terkait.

2. Misi PT. INALUM
       ♫       Menciptakan manfaat bagi semua pihak berkepentingan (stakeholder) melalui produksi aluminum ingot yang berkualitas tinggi dan produk-produk terkait serta mampu bersaing di pasar global.
       ♫       Mendukung operasi pabrik peleburan aluminium yang menguntungkan dan berkelanjutan melalui pengoperasian pembangkit listrik tenaga air yang efektif dan efisien.
       ♫       Mendukung pengembangan kelompok industri aluminium nasional yang pada akhirnya mendukung pengembangan ekonomi sosial.
       ♫       Berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi regional melalui pengelolaan operasi yang optimum secara menguntungkan.

3. Nilai PT. INALUM
Dengan mengoperasikan pabrik peleburan aluminium dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) untuk menciptakan manfaat bagi semua pihak berkepentingan (stakeholder), PT. INALUM bekerja keras untuk melestarikan lingkungan dan yakin bahwa komitmennya kepada masyarakat dan ekonomi sekitar adalah hal yang paling mendasar untuk mencapai misinya.

B. Riwayat Ringkas PT. INALUM
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda pembangunan pembangkit listrik di aliran sungai Asahan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik Propinsi Sumatera Utara, tapi karena kebutuhan tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan listrik yang bisa dihasilkan, maka pengerjaannya mengalami kegagalan. Setelah upaya memanfaatkan potensi Sungai Asahan yang mengalir dari Danau Toba di Propinsi Sumatera Utara ke Selat Malaka itu mengalami kegagalan, pemerintah Republik Indonesia bertekad mewujudkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di sungai tersebut. Tekad tersebut semakin kuat ketika tahun 1972 pemerintah menerima laporan dari Nippon Koei, sebuah perusahaan konsultan Jepang, tentang studi kelayakan Proyek PLTA dan Pabrik Peleburan Aluminium. Laporan tersebut menyatakan bahwa PLTA layak dibangun dengan sebuah pabrik peleburan aluminium sebagai pemakai utama dari listrik yang dihasilkannya.

Dalam rangka mewujudkan tekad tersebut, pada Tahun 1972 Pemerintah Indonesia mengadakan pelelangan terhadap pembangunan proyek PLTA dan Pabrik Peleburan Aluminium yang dijadikan satu paket untuk Penanaman Modal Asing, tapi tidak ada satu pun yang menyanggupi sampai waktu pelelangan ditutup pada tahun 1973. Hal tersebut terjadi karena proyek ini membutuhkan investasi yang sangat besar.

Pada tanggal 7 Juli 1975 di Tokyo, setelah melalui perundingan yang panjang, pemerintah Republik Indonesia dan 12 Perusahaan Penanam Modal Jepang menandatangani Perjanjian Induk untuk PLTA dan Pabrik Peleburan Aluminium Asahan yang kemudian dikenal dengan sebutan Proyek Asahan. Kedua belas Perusahaan Penanam Modal Jepang tersebut adalah Sumitomo Chemical company Ltd., Sumitomo Shoji Kaisha Ltd., Nippon Iwai Co., Ltd., Nichimen Co., Ltd., Showa Denko K.K., Marubeni Copporation, Mitsui Aluminium Co., Ltd., Mitsui & co., Ltd. Selanjutnya, untuk penyertaan modal pada perusahaan yang akan didirikan di Jakarta kedua belas Perusahaan Penanam Modal tersebut bersama Pemerintah Jepang membentuk sebuah perusahaan dengan nama Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd (NAA) yang berkedudukan di Tokyo pada tanggal 25 Nopember 1975.

Pada tanggal 6 Januari 1976, PT Indonesia Asahan Aluminium (PT. INALUM), sebuah perusahaan patungan antara Pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd, didirikan di Jakarta. PT. INALUM adalah perusahaan yang membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai dengan Perjanjian Induk. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Induk, Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan SK Presiden No. 5/1976 yang melandasi terbentuknya Otorita Pengembangan Proyek Asahan sebagai wakil Pemerintah yang bertanggung jawab atas lancarnya pembangunan dan pengembangan Proyek Asahan.
PT. INALUM dapat dicatat sebagai pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang bergerak dalam bidang industri peleburan aluminium dengan investasi 411 milyar yen.


C. Manfaat PT. INALUM

Perusahaan menyadari bahwa kelancaran Pembangunan dan keberhasilan operasionalnya, tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dengan pemangku amanahnya (stakeholder). Oleh karena itu, Perusahaan melakukan berbagai kegiatan seperti dalam bidang Keagamaan, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat, Olahraga dan Kebudayaan, Kepemudaan dan lain sebagainya. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan hubungan baik dengan masyarakat di sekitarnya.

   E. Dampak Positif dan Negatif dari PT.INALUM Dampak Negatifnya
kebutuhan dana untuk mengambil alih 120 juta dollar AS, dan kemungkinan ada aliran dana dari Indonesia ke Jepang sebesar 723 juta dollar AS untuk pembelian saham Jepang pada nilai buku. Dampak lain adalah, hilangnya kesempatan investasi baru yang ditawarkan Jepang untuk ekspansi smelter 367 juta dollar AS dan pembangunan pembangkit listrik baru 150 megawatt sebesar 300-500 juta dollar AS. hak atas keuntungan PT Inalum ke depan berkurang sesuai proporsi saham yang disepakati. Suplai aluminium ke dalam negeri sesuai proporsi saham Pemerintah RI.
Dampak Negatifnya, ialahAdanya limbah yang di hasilkan yaitu limbah udara dan limbah padat
           ♫       limbah udara  yang mengandung karbon dioksida dan sisa pembakaran karbon
           ♫       limbah padat contonnya berupa besi tua.
Dampak Positifnya, adalah pemerintah diperkirakan akan memperoleh pemasukan dana dari selisih penjualan saham PT Inalum berdasarkan harga valuasi. Kendali pengelolaan PT Inalum sebagai industri aluminium terintegrasi tetap berada di tangan Pemerintah RI.
Aluminium ada di mana-mana. Dari mulai pesawat terbang sampai wajan untuk memasak, obat antasid dan krim pelindung matahari, logam ringan dan serbaguna ini telah ada selama berbagai generasi.
       Tidak adanya polusi air, hal ini di sebabkan karena air kurang berperan dalam prosesn peleburan alumunium. Air hanya gunakan untuk pendinginan
       Adanya CDM (clean development mechanism) atau MPB (mekanisme pembangunan bersih) CDM ini digerakan karena adanya komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK)
       Adanya potensi penurunan emisi PFC di PT.INALUM
       Aktivitas potensial dalam menurunkan emisi PFC adalah dengan mengurangi Anode Effect (AE )
       Mensejahteraskan masyarakat contohnya pembangunan berkelanjutan
       Menciptakan lapangan pekerjaan 

Daftar Pustaka :

Kamis, 31 Oktober 2013

Cara Memperbaiki Error 5100 Pada Printer Canon IP2770


Error 5100 yang terjadi pada Printer Canon IP2770 ini biasanya disebabkan kerena tidak terdeteksinya Catridge oleh Printer. Jadi pesan Error 5100 ini memberitahukan Kita bahwa printer tidak dapat menemukan Catridgenya. Nah, sedikit tips untuk mengatasi error 5100 akan coba Saya paparkan pada postingan kali ini, dan trick ini sudah sering Saya praktekan.
Langkah-langkah Memperbaiki Error 5100 Pada Printer Canon IP2770 :
  1. Matikan printer
  2. Keluarkan kedua Cartridge dari printer
  3. Gunakan kain yang dibasahi dengan Alkohol untuk membersihkan permukaan kontak/konektor terminal Catridge yang menyentuh printer / bisa juga menggunakan karet penghapus pensil
  4. Pasang kembali kedua Catridge
  5. Hidupkan printer.
Dan Error 5100 pun sudah tidak muncul lagi, Saya berharap solusi ini akan berguna bagi Anda

Selamat Mencoba .

Selasa, 29 Oktober 2013

Sejarah Berdirinya PT. INALUM (Indonesia Asahan Aluminium)



      
        Setelah upaya pemamfaatkan potensi Sungai Asahan yang mengalir dari Danau Toba  di Provinsi Sumatra Utara untuk menghasilkan tenaga listrik mengalami kegagalan pada masa pemerintahan Hindia Belanda, Pemerintah Republik Indonesia bertekad mewujudkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di sungai tersebut.
                
Tekad ini semakin kuat ketika tahun 1972 Pemerintah menerima dari Nippon Koei, sebuah perusahaan konsultan Jepang laporan tentang studi kelaikan Proyek PLTA dan Aliminium Asahan. Laporan tersebut menyatakan bahwa PLTA laik untuk dibangun untuk sebuah peleburan aluminium sebagai pemakaian utama dari listrik yang di hasilkannya.
               
Pada tanggal 7 juli 1975 di Tokyo, setelah melalui perundingan-perundingan yang panjang dan dengan bantuan ekonomi dari pemerintah jepang untuk proyek ini, pemerintah Republik Indonesia dan 12 perusahaan penanam modal jepang menandantangani perjanjian induk untuk PLTA dan pabrik peleburan aluminium Asahan yang kemudian di kenal sebutan Proyek Asaha. Kedua belas Perusahaan Penanaman modal Jepang tersebut adalah Sumitomi Chemical Company Ltd., Simotomo Shoji Kaisha Ltd., Nippon Light Metal Company Ltd., C Itoh & Co., Ltd., Nissho Iwai Co., Ltd., Nichimen Co., Ltd., Showa Denko K.K., Marubeni Corporation, Mitsubishi Chemical Industries Ltd., Mitsubishi Comporation, Mitsui Aluminium Co., Ltd., Mitsua & Co,. Ltd
              
Selanjutnya, untuk penyertaan modal pada perusahaan yang akan didirikan di Jakarta kedua belas Peruhaan Penanaman Modal tersebut bersama Pemerintah Jepang membentuk sebuah perusahaan dengan nama Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd (NAA) yang berkedudukan di Tokyo pada tanggal 25 November 1975.
               
Pada tanggal 6 Januari 1976, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), sebuah perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co., didirikan di Jakarta. Inalum adalah perusahaan yang membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan,sesuai dengan Perjanjian Induk. Perbandingan saham  antara pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd pada saat perusahaan didirikan adalah 10% dengan 90%. Pada bulan oktober  1978 perbandingan  tersebut menjadi 25% dengan 75% dan sejak Juni 1987 menjadi 41,13% dengan 58,87%. Dan sejak 10 Februari 1998 menjadi 41,12% dengan 58,88%.
                
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Induk, Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan SK Presiden No. 5/1976 yang melandasi terbentuknya Otorita pengembangan Proyek Asahan Sebagai wali Pemerintah yang bertanggung jawab atas lancarnya pembangunan dan pengembangan Proyek Asahan.

               
INALUM dapat di catat sebagai pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang bergerak dalam bidang industri peleburan aluminium dengan investasi sebesar 411 milyar yen.

HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA



A. Pengertian Perkawinan

Beberapa ahli memberikan definisi, bahwa perkawinan ialah suatu persekutuan antara seorang pria dengan seorang wanita yang diakui oleh negara untuk bersama/bersekutu yang kekal.     

Menurut Soetojo Prawirihamidjojo, perkawinan merupakan persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang dikukuhkan secara formal dengan undang-undang (yuridis) dan kebanyakan relegius.Sedangkan menurut Subekti, perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki2 dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Menurut Kaelany H.D, perkawinan adalah akad antara calon suami istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariah. Dengan akad itu kedua calon akan diperbolehkan bergaul
sebagai suami istri.


1. PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA

Ketentuan tentang Perkawinan diatur dalam KUHPer psl 26 s/d 102 BW. Dalam psl 26 BW, menyebutkan bahwa undang-undang memandang perkawinan hanya dalam hubungan –hubungan keperdataannya saja.

Hal ini berimplikasi bahwa suatu perkawinan hanya sah apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang (BW), sementara itu persyaratan serta peraturan agama dikesampingkan.

Hukum perkawinan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara 2 pihak , yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut peraturan-peraturan
yang ditetapkan dalam UU.

a. Syarat-syarat Perkawinan

1. Syarat Materiil Absolut , antara lain :

·         Pihak2 calon mempelai dalam keadaan tidak kawin (psl 27 BW);

·          Masing2 pihak harus mencapai umur min yang ditentukan oleh UU, laki2 18 tahun, perempuan 15 tahun (psl 29 BW);

·         Seorang wanita tidak diperbolehkan kawin lagi sebelum lewat 300 hari terhitung sejak bubarnya perkawinan (psl 34 BW);

·         Harus ada izin dari pihak ketiga

·         Dengan kemauan yang bebas, tidak ada paksaan (psl 28 BW);





2. Syarat Materiil Relatif, antara lain :
·         Tidak ada hubungan darah (keturunan) atau hubungan keluarga (semenda);
·         Antara keduanya tidak pernah melakukan overspel; (persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang telah menikah atau belum tetapi tidak di ikat oleh perkawinan yang dilakukan suka sama suka, tanpa adanya paksaan).
·         Tidak melakukan perkawinan terhadap orang yang sama setelah dicerai untuk ketiga kalinya.

3. Syarat Formil :
syarat yang berhubungan dengan tata cara yang harus dipenuhi sebelum proses perkawinan.

b. Asas-asas Perkawinan

Hukum perkawinan yang diatur di dalam KUHPer berdasarkan agama Kristen, memiliki beberapa asas, al :
1.    Perkawinan berasaskan monogami dan melarang poligami (Psl 27 BW) ; ”Dalam waktu yang sama seorang laki2 hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami”.

2.    Hanya mengenal perkawinan di dalam hubungan keperdataan, yaitu dilakukan di muka Kantor Pencatatan Sipil;

Menurut BW perkawinan sah adalah perkawinan yang dilakukan di muka petugas kantor catatan sipil, sedangkan perkawinan yang dilakukan berdasarkan tata cara agama saja tidak dianggap sah.

3.    Perkawinan dilakukan dengan persetujuan antara seorang pria dan seorang wanita di dalam bidang hukum keluarga. (Psl 28 BW)

4.    Perceraian hanya dapat terjadi berdasarkan pada ketentuan UU. Berdasarkan ketentuan Psl 199 KUHPer, perkawinan bubar/putusnya perkawinan karena :
·         Kematian, yaitu suami/istri meninggal dunia;

·         Ketidak hadiran ditempat atau kepergian suami/istri selama 10 tahun dan diikuti dengan perkawinan baru oleh sumai/istri;

Bepergian selama 10 tahun ini dapat diperpendek menjadi 1 tahun, apabila :

1. Kepergian menumpang kapal dan kapal tersebut telah hancur,hilang.

2. Kepergian ke tempat berbahaya, mis : malapetaka gunung meletus, perang dll. Dan di yakini bahwa yang pergi sudah musnah.

·         Keputusan hakim/pengadilan sebagai akibat perpisahan meja makan dan tempat tidur selama 5 tahun , yang didaftarkan dalam daftar catatan sipil;

·         Perceraian
Perceraian merupakan salah satu dari bubarnya perkawinan. Perceraian artinya diputuskannya perkawinan itu oleh hakim, karena sebab tertentu. Sedangkan perceraian karena persetujuan2 bersama antara suami istri tidak diperbolehkan.



·         Sebab2/ alasan2 perceraian antara lain :

- Zina (Overspel);

- Meninggalkan tempat tinggal dengan sengaja;

- Dikenakan hukuman selama 5 tahun, dan

- Penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

5.     Perkawinan hanya sah, apabila memenuhi persyaratan yang dikehendaki UU, yaitu : syarat materil da syarat formil.

6.    Perkawinan berakibat terhadap hak dan kewajiban suami istri.

7.    Perkawinan merupakan dasar terwujudnya pertalian darah sehingga melahirkan hak dan kewajiban terhadap keturunannya;

8.     Perkawinan mempunyai akibat di dalam bidang kekayaan suami istri;

c. Perjanjian Perkawinan

Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta benda mereka.
           
Menurut sistem KUHPer, harta kekayaan harta bersama yang menyeluruh adalah akibat yang normal dari suatu perkawinan. Sedangkan pembatasan atau penutupan setiap kebersamaan harta yang menyeluruh hanya dapat dilakukan dengan suatu perjanjian kawin.

Pada umumnya suatu perjanjian kawin dibuat dengan alasan :

1. bilamana terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak daripada pihak lain;

2. kedua belah pihak masing-masing membawa masukan yang cukup besar;

3. masing-masing mempunyai usaha sendiri-sendiri, sehingga kalo salah satu faillit, yang lain tidak bersangkut;

4. atas utang-utang yang mereka buiat sebelum kawin, masing-masing akan bertanggung gugat sendiri-sendiri

Sedangkan bentuk perjanjian kawin menurut  KUHPer, harus dibuat dengan akta Notaris. Selain itu perjanjian kawin harus dilakukan sebelum perkawinan, karena setelah pelangsungan perkawinan dengan cara apa pun juga, perjanjian kawin itu tidak dapat diubah.


Di dalam KUHPer terkandung asas-asas bahwa kedua belah pihak adalah bebas dalam menentukan isi perjanjian kawin yang dibuatnya, asalnya tidak bertentangan UU, kesusilaan dan ketertiban umum.
d. Batalnya Perkawinan

Suatu perkawinan dikatakan batal (dibatalkan), bilamana perkawinan itu tidak memenuhi syarat-syarat sesudah diajukan ke Pengadilan.

Dalam KUHPer, dikatakan bahwa tiada suatu perkawinan menjadi batal karena hukum. Pernyataan batal suatu perkawinan yang bertentangan dengan uu disyaratkan adanya keputusan pengadilan.

2. PERKAWINAN MENURUT UU No. 1 TAHUN 1974

A. Dasar Perkawinan (Psl 1 s/d 5 UUP)

Pasal 1 UUP, perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.        

Sedangkan Tujuan Perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Di mana suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing2 dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.

Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus di catat menurut peraturaan perundangan yang berlaku.          

Dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (psl 3 UUP). Namun Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (poligami).                                              .  

Seorang suami akan beristri lebih dari seorang, wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Tetapi pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang, apabila :

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;

b. Istri mendapatkan cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan adalah sebagai berikut :

a. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan2 hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anak mereka.

Prinsip Perkawinan yaitu calon suami istri harus telah masuk jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian.
B. Syarat-syarat Perkawinan (Psl 6 s/d 12 UUP)


Syarat untuk dapat melangsungkan Perkawinan, (psl 6 UUP) yaitu :

1.    Pekawinan harus didasarkan atas persetujuan ke 2 calon mempelai;

2.    Seorang yang belum mendapat umur 21 tahun harus mendapat izin kedua ortu;

3.    Apabila salah seorang dari ke 2 ortu telah koit atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izincukup diperoleh dari ortu yang masih hidup/ yang mampu menyatakan kehendaknya.      

4.    Apabila ke 2 ortu telah koit, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara/keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas.

5.    Apabila ada perbedaan pendapat antara orang2 tersebut diatas, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atau permintaan orang tersebut dapat memberi izin setelah lebih dahulu mendengar orang2 yang berbeda pendapat di atas.        

6.    Batas umur untuk perkawinan adalah pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Tapi ada dispensasi kepada Pengadilan terhadap penyimpangan diatas. (psl 7 UUP).

7.    Tidak masih terikat dalam suatu perkawinan dengan orang lain, kecuali dalam hal yang tersebut pada pasal 3 dan 4 UU ini (psl 9 UUP).

8.    Tidak bercerai untuk kedua kali dengan suami/istri yang sama yang hendak dikawini (psl 10 UUP).

9.    Bagi janda, sudah lewat waktu tunggu /masa iddah (Psl 11 UUP);

Bagi wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu. Mengenai waktu tunggu, diatur dalam PP No.9/1975, yaitu sbb :

1.    Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu 130 hari;

2.    Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih datang bulan ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak lagi datang bulan ditetapkan 90 hari, dan bagi yang sedang hamil ditetapkan sampai melahirkan anak, dan bagi yang belum pernah disetubuhi oleh bekas suaminya tidak ada waktu tunggu;   

3.    Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang inkrach, sedangkan perkawina yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

Larangan Perkawinan (psl 8 UUP), bagi kedua calon, yaitu :

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping (sdr, sdr ortu, sdr nenek);

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas;

c. Berhubungan semeda (mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri) ;

d. Berhubungan sdr dengan istri/ sebagai bibi/ kemenakan dari istri dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;

e. Berhubungan sesusuan (ortu susuan, anak susuan, sdr dan bibi susuan);

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya/peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

C. Pencegahan Perkawinan (Psl 13 s/d 21 UUP)

Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Adapun para pihak yang dapat mencegah perkawina , yaitu :

a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah;

b. Saudara;

c. Wali Nikah;

d. Wali;

e. Pengampu dari salah seorang calon mempelai

f. Pihak-pihak yang berkepentingan.

D. Batalnya Perkawinan ( Pasal 22 s/d 28 UUP)

Suatu perkawinan dapat dibatalkan/fasid, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pengertian “dapat” diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.

Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah :

a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami /istri;

b. Suami / Istri;

c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;

d. Pejabat yang ditunjuk yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut.

E. Perjanjian Perkawinan (Psl 29 UUP)

Calon suami dan calon istri yang melangsungkan perkawinan dapat membuat perjanjian perkawinan, dengan memenuhi syarat-syarat berikut ini :

a. di buat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan;

b. dalam bentuk tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat;

c. isi perjanjian tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan;

d. mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan;

e. selama perkawinan berlangsung, perjanjian tidak dapat diubah;

f. perjanjian dimuat dalam akta perkawinan.

Isi perjanjian perkawinan misalnya :

a)    mengenai penyatuan harta kekayaan suami dan istri, penguasaan, pengawasan dan perawatan harta kekayaan istri oleh suami dll.

b)    Isi perjanjian tidak boleh melanggar batas-batas hukum, misalnya dalam perjanjian ditentukan istri tidak diberi wewenang melakukan perbuata hukum;

c)     Isi perjanjian tidak boleh melanggar batas-batas agama, misalnyan dalam perjanjian ditentukan istri ata suami tetap bebas bergaul dengan laki2 atau perempuan lain di luar rumah tangga mereka;

d)     Isi perjanjian tidak boleh melanggar batas kesusilaan, misalnya dalam perjanjian ditentukan suami tidak boleh melakukan pengontrolan terhadap perbuatan istri di luar rumah dll.   

Mengenai perjanjian perkawinan yang berkenaan dengan harta kekayaan, terdapat perbedaan prinsipil antara ketentuan yang di atur KUHPer dengan UUP. Dalam KUHPer ditentukan apabila tidak diadakan perjanjian, sejak perkawinan dilangsungkan terjadi penyatuan harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri.

Sebaliknya dalam UUP, apabila tidak diadakan perjanjian perkawinan, sejak perkawinan dilangsungkan harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri tetap dikuasai masing-masing pihak (Psl 35 UUP)

F. Hubungan Hukum Antara Suami dan Istri (Psl 30 s/d 34 UUP)

a. Hak suami-istri, antara lain :
 
1.    Suami dan istri mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup dalam masyarakat ;
2.     Suami dan istri sama-sama berhak melakukan perbuatan hukum;
3.    Suami dan istri mempunyai kesempatan yang sama untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan apabila ada yang melalaikan kewajibannya.

b. Kewajiban Suami- Istri, antara lain :
1.    Suami dan istri berkewajiban luhur menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat;
2.     Suami dan istri mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh suami istri bersama;
3.    Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, memberikan bantuan lahir bathin antara satu sama lain;
4.    Suami istri wajib memelihara dan mendidik anak- anak sebaik-baiknya samapai mereka dapat berdiri sendiri atau kawin.





c. Kewajiban dan Kedudukan suami istri, antara lain :
1.    Suami wajib melindungi istri dan memberi nafkah hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan ;
2.    Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

3.    Suami berkedudukan sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.


G. Kedudukan Anak dan Hubungan Ortu dan Anak

Salah satu akibat perkawinan antara suami dan istri ialah lahirnya anak. Akibat perkawinan dan segala permasalahannya tentu tidak lepas dengan status anak yang dilahirkan, baik yang dilahirkan sebagai akibat hubungan suami isteri yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang terikat tali perkawinan yang sah maupun hubungan suami isteri di antara laki-laki dan perempuan yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah.

Anak Sah ( Pasal 42 UUP )

Menurut ketentuan pasal tersebut ada 2 macam anak sah, yaitu :

1. Anak yang dilahirkan dalam perkawinan, ada 2 kemungkinannya :

a. setelah perkawinan dilangsungkan, istri baru hamil kemudian melahirkan anak;

b. sebelum perkawinan dilangsungkan, istri sudah hamil lebih dulu, sesudah dilangsungkan perkawinan, istri melahirkan anak.

2. Anak yang dilahirkan sebagai akibat perkawinan.

Dalam hal ini, istri hamil setelah perkawinan dilangsungkan, kemudian terjadi perceraian atau kematian suami. Setelah perceraian itu si istri melahirkan anak. Di dalam Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam,menyebutkan bahwa anak yang sah adalah :

a. Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.

b. Hasil pembuahan suami isteri yang di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Akibat hukum dari kelahiran anak sah adalah timbulnya hubungan hukum antara ortu dan anak. Ortu mempunyai hak dan kewajiban terhadap anak ( kekuasaan ortu ) dan sebaliknya.

Anak Tidak Sah ( Pasal 43-44 UUP)

Dalam hukum Islam, hubungan suami isteri antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat tali pernikahan disebut “zina”, sehingga apabila akibat hubungan dimaksud membuahkan janin, maka setelah dilahirkan anak tersebut adalah anak luar nikah atau yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan istilah “anak zina”. Sedangkan anak luar nikah yang dimaksud dalam hukum perdata adalah anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan.

Perbedaan anak zina dengan anak luar kawin menurut hukum perdata adalah;

1. Apabila orang tua salah satu atau keduanya masih terikat dengan perkawinan lain, kemudian mereka melakukan hubungan seksual dan melahirkan anak, maka anak tersebut disebut anak zina.   

2. Apabila orang tua anak di luar kawin itu masih sama-sama bujang (jejaka, perawan, duda dan janda), mereka mengadakan hubungan seksual dan melahirkan anak maka anak itu disebut anak luar kawin.     

Anak di luar nikah atau dikenal anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, seperti yang tercantum dalam Pasal 43 ayat 1 UUP dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam bahwa “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.        

Di samping itu dijelaskan juga tentang status anak dari perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan yang dihamilinya sebelum pernikahan. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 53 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam bahwa : “Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan setelah anak yang dikandung lahir”.

Sedangkan dalam Pasal 162 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan tentang status anak li’an (sebagai akibat pengingkaran suami terhadap janin dan/atau anak yang dilahirkan istrinya).

Untuk lebih mendekatkan makna yang demikian, pasal 44 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 hanya menyatakan “seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan kelahiran anak itu akibat daripada perzinaan tersebut. Sangkalan ini hanya dapat dikemukakan oleh suami berdasarkan permohonan pengesahan dari pihak yang berkepentingan ( istri atau keluarga dari istri).     

Hubungan suami isteri yang tidak sah tersebut, dapat terjadi atas dasar suka sama suka ataupun karena perkosaan, baik yang dilakukan oleh orang yang telah menikah ataupun belum menikah.

Jadi dapat di simpulkan, yang termasuk anak yg lahir di luar pernikahan adalah :
1.    Anak yang dilahirkan oleh wanita yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menghamilinya.
2.    Anak yg dilahirkan oleh wanita akibat korban perkosaan oleh satu orang pria / lebih.
3.    Anak yang dilahirkan oleh wanita yang dili’an (diingkari) oleh suaminya.
4.     Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat salah orang (salah sangka), disangka suami ternyata bukan.
5.    Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat pernikahan yang diharamkan seperti menikah dengan saudara kandung atau saudara sepesusuan.

Angka 4 dan 5 di atas dalam hukum Islam disebut anak Subhat yang apabila diakui oleh Bapak subhatnya, nasabnya dapat dihubungkan kepadanya.

Mengenai hak waris bagi anak di luar perkawinan, maka anak tersebut hanya mempunyai hubungan waris-mewarisi dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam : ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”. Dengan demikian, maka anak tersebut secara hukum tidak mempunyai hubungan hukum saling mewarisi dengan ayah/bapak alami (genetiknya). H. Harta Benda Dalam Perkawinan ( Pasal 35-37 UUP )
Harta benda dalam perkawinan, dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1. Harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan;
2. Harta bawaan, yaitu harta benda yang di bawa oleh masing-masing suami dan istri ketika terjadi perkawinan;
3. Harta perolehan, yaitu harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan istri sebagai hadiah atau warisan.

H. Putusnya Perkawinan dan Akibatnya ( Pasal 38-41 UUP )

Perkawinan dapat putus karena tiga hal yaitu karena :
1. Kematian
2. Perceraian
3. Putusan Pengadilan


1. Putusnya Perkawinan karena kematian

Putusnya perkawinan karena kematian sering disebut oleh masyarakat dengan istilah ” cerai mati ”.

Putusnya Perkawinana karena perceraian


Putusnya perkawinan karena perceraian ada 2 istilah, yaitu ” cerai gugat ” dan ” cerai talak ”.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah tidak berhasil didamaikan.
 

Adapun alasan-alasan yang dapat dipergunakan untuk melakukan perceraian adalah :
a) Berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang
     sukar disembuhkan;
b) Pergi selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah
c) Setelah perkawinan mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang
     lebih berat;
d) Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
e) Mendapat cacad badan atau penyakit lain yang menyebabkan tidak dapat
     menjalankan kewajiban sebagai suami atau isteri;
f) Terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus

Catatan : Alasan perceraian dalam Pasal 116 KHI mencantumkan 6 hal yang tersebut dalam UUP, tetapi ada dua alasan tambahan yaitu: Suami melanggar talik talak dan peralihan agama (murtad yang menyebabkan terjadinya percekcokan).       

Perceraian hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi salah satu dari alasan2 tersebut di atas. Perceraian harus dengan gugatan ke depan sidang Pengadilan. Bagi yang beragama islam, perceraian yang dilakukan di depan PA adalah cerai talak. Sedangkan yang beragama islam dan yang non muslim, perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri dengan surat gugatan perceraian.          

Perceraian dapat terjadi karena talak dan gugatan , menunjukkan kesan adanya perselisihan antara suami istri:

a) Cerai Talak (Pasal 117-122 KHI)

Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.





** Macam-macam talak.

(1) Talak Raj’i, yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami masih berhak merujuk dalam masa iddah.

(2) Talak Ba’in:

- Talak ba’in Shughraa, yaitu talak yang tidak boleh dirujuk meski dalam masa iddah, tetapi boleh dengan akad nikah baru.

- Talak ba’in Kubraa, yaitu talak ketiga kalinya, tidak dapat dirujuk dan dinikah.

(3) Talak Sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri dalam keadaan suci dan tidak dicampuri. Talak semacam ini hukumnya halal.

(4) Talak Bid’i adalah talak yang dilarang yaitu talak yang dijatuhkan keadaan haid atau dijatuhkan dalam keadaan suci tetapi telah dicampuri. Talak semacam ini hukumnya haram.

b) Gugatan perceraian, yaitu setiap bentuk perceraian yang diajukan oleh pihak
    isteri.

I. Perkawinan Campuran ( Psl 57 UUP)

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.     

Perkawinan campuran ini dapat dilangsungkan di Luar Negeri dan dapat pula di Indonesia. Kalo di indonesia harus menurut UUP No. 1 Tahun 1974.      

Perkawinan campuran di catat oleh Pegawai pencatat yang berwenang.   

Yang beragama Islam : Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk (P3NTCR).     

Yang beragama non islam : Pegawai kantor catatan sipil. Hak Pengasuhan Anak Setelah Perceraian

pertanyaan.

Apakah seorang ibu bisa kehilangan hak asuh atas anaknya yang belum berusia 12 tahun,yang telah diputuskan di pengadilan pada saat perceraian? Kalau bisa, apa saja faktor-faktor penyebabnya? Dan mungkinkah hak asuh anak berpindah ke orangtua dari pasangan yang telah bercerai apabila keduanya dianggap tidak layak mengasuh sang anak?

Jawaban:
Seorang ibu dapat saja kehilangan hak asuh atas anaknya yang belum berusia 12 tahun pada putusan perceraian.           

Hukum Nasional Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tidak mengatur khusus mengenai faktor-faktor seorang ibu dapat kehilangan hak asuhnya, demikian pula tidak diatur siapa yang berhak mendapatkan hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun.    

Jika mengacu pada ketentuan Hukum Islam di mana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai hukum perkawinan, berdasarkan pasal 105 huruf a, dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak Ibu-nya. Namun, berdasarkan pasal 156 huruf c, seorang Ibu dapat kehilangan hak asuh atas anak apabila tidak dapat memberikan jaminan keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya pengasuhan telah diberikan (semua biaya pemeliharaan dan nafkah anak dibebankan pada Bapak si Anak menurut kemampuannya).      

Hak asuh atas anak dapat saja berpindah dari pemegang hak asuh yang semula ditetapkan oleh Pengadilan.    

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Hak asuh atas anak pada dasarnya hanya diberikan kepada Bapak atau Ibu dari si Anak. Oleh karena itu, permohonan hak asuh atas anak hanya dapat diajukan oleh salah satu dari orang tua si anak, baik Bapak atau Ibu. Pemberian hak asuh kepada salah satu dari orang tua si Anak tidak meniadakan kewajiban dari orang tua lain si Anak yang tidak mendapat hak asuh. Dalam hal terjadinya perceraian kekuasaan orang tua terhadap anak terus berlangsung, sehingga tidak menimbulkan perwalian terhadap anak. Perwalian baru akan muncul apabila kekuasaan orang tua atas anak sudah tidak ada, karena meninggalnya orang tua si Anak atau karena kekuasaan orang tua tersebut dicabut berdasarkan keputusan pengadilan. Kakek dan/atau nenek dari si Anak hanya dapat berperan dalam hal Perwalian, bukan dalam hak asuh atas anak dimana kekuasaan orang tua masih berperan.    

Kekuasaan salah satu atau kedua orang tua dapat dicabut apabila salah satu atau keduanya telah melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan/atau berkelakuan sangat buruk. Permohonan pencabutan kekuasaan orang tua tersebut dapat dilakukan oleh salah satu dari orang tua terhadap orang tua lain (Ibu kepada Bapak si Anak atau Bapak terhadap Ibu si Anak), kakek/nenek dari si anak, atau kakak dari si Anak yang sudah dewasa.

Dalam KHI Pasal 156 huruf a, diatur mengenai penggantian kedudukan Ibu yang memegang hak pemeliharaan atas anak. Hal ini dilakukan apabila Ibu dari si Anak meninggal dunia. Ia dapat digantikan oleh:

1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari Ibu, misal nenek dari pihak Ibu si Anak;

2. ayah si Anak;

3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari Ayah;

4. saudara perempuan dari Anak tersebut;

6. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari Ayah.


PERJANJIAN PERKAWINAN

Hal Pokok. Perjanjian Perkawinan tunduk pada ketentuan yang ketat dan harus dibuat dengan akta notaris dan harus dibuat sebelum perkawinan. Sesudah pelangsungan perkawinan maka Perjanjian Perkawinan tidak dapat dirubah lagi. Apa yang boleh dimuat dan apa yang tidak boleh dimuat dalam Perjanjian Perkawinan. Perjanjian kawin yang tidak dilarang undang – undang . Janji – janji dalam janji kawin yang dilarang batal dan harus dianggap sebagai tidak berbuat tetapi tidak mengurangi sahnya janji kawin. Mulai berlakunya dan pengaruh janji kawin. Janji perkawinan berlaku mulai berlaku semenjak pelangsungan perkawinan dan untuk itu tidak diperbolehkan ditetapkan saat lain. Kebersamaan untung rugi Undang-undang hanya mengatur 2 bentuk khusus, yaitu kebersamaan keuntungan dan kerugian dan kebersamaan buah -buah dan penghasilan. Bukti benda pemasukan. Baik pada kebersamaan untung atau rugi manapun pada pengaturan lain dari berhubungan hukum para suami isteri haruslah ditetapakan yang termasuk dalam harta bersama dan apa yang termasuk harta pribadi atau dari suami atau isteri. Pertanggungan jawab untuk hutang-hutang. Pertanggungan jawab untuk hutang baik ke dalam manapun keluar dan menuju ke berbagai masalah. Terutama dalam menghadapi kebersamaan untung atau rugi oleh karena itu Undang-Undang mengenai hal ini hanya menentukan sesuatu yang sangat samar–samar.

Pemutusan kebersamaan untung dan rugi. Hak-hak ganti rugi pada pemutusan kebersamaan, maka untung & rugi dibagi atau dipikul sama rata. Hak reprise yaitu apabila dalam kebersamaan (untung dan rugi) telah menyeludup bezit pribadi dan suami mempunyai hak dari kebersamaan itu. Kebersamaan buah dan penghasilan. Yang penting pada kebersamaan buah dan penghasilan bahwa hanya hal yang ada dalam kebersamaan untung dan rugi diterima sebagai “keuntungan” itu saja yang menjadi bersama, dan sama sekali tidak ada pemikulan bersama mengenai kerugian, kalau ada kerugian itu beban suami.

Kebersamaan “inbudel” (harta bergerak) “Verblij-vingsbeding” dan sebagainya (janji penyimpangan) . Inbudel ialah semua barang-barang bergerak yang termasuk dalam rumah tangga dan perabot rumah seseorang, kecuali koleksi-koleksi. Peniadaan setiap kebersamaan. Mengenai berbagai bagian dari harta kekayaan sering kali tidak jelas dan ada keragu-raguan dapat ditentukan milik istri atau suami harta benda tersebut. Dalam keadaan demikian barang itu sulit dimasukkan kedalam harta bersama. Hukum harta-perkawinan internasional dan traktat mengenai hukum harta-perkawinan. Dalam traktat tentang hukum harta perkawianan hanya berlaku bagi beberapa Negara, kita dapati aturan yang sesuai dengan yang tersebut di atas. Pemberian keuntungan berkenaan dengan perkawinan. Undang-Undang memberi beberapa peraturan sehubungan dengan pemberian keuntungan pada pristiwa perkawinan dan membedakannya menjadi Pemberian-pemberian di antara para calon suami-istri mengenai barang-barang yang sekarang sudah ada ; Penghadiahan-penghadiahan karena ada yang meninggal dunia ; Pemberian-pemberian dari pihak ketiga.





Postingan Lama